Dalam
era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak
dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan
kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar
bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu
bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara
lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli
kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli
Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan
lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan
air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan,
tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Standar Kompetensi Sanitarian yaitu Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
- Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan,Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat, pengelola kesehatan lingkungan
- Fungsi : Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia untuk Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan, Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan dan Mengevaluasi hasil
- kompetensi : Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Standar Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Dalam
menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus
memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi, Melakukan
pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengambilan
sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair
,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah
cair, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah
cair,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah
cair,melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair
,melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan
pemeriksaan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan analisis
hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan
pemeriksaan kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban
udara/kecepatan angin & radi-asi,melakukan pengambilan sampel
kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan
angin & radiasi ,melakukan pengiriman sampel kualitas fisik
uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin &
radiasi ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik
uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin &
radiasi ,melakukan analisis hasil kualitas fisik
udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin &
radiasi,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara
,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan
pemeriksaan sampel kualitas kimia udara,melakukan analisis hasil
pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan kualitas
mikrobiologi udara, melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi
udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi
udara,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara Melakukan
analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan
pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pengambilan
sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan
limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas fisik
tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan pemeriksaan
kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas
kimia tanah dan lim-bah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan
kualitas kimia tanah dan limbah padat .melakukan pengiriman sampel
pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan
pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia kimia tanah dan limbah
padat,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan
limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi &
para-sitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel
pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah
padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi
& parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel
kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat kualitas
kimia kimia tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil
pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi & parasitologi ttanah dan limbah
padat,melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan
minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan
dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan
minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik makanan dan
minuman ,melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan
minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan
dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia makanan dan
minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia ma-kanan dan
minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan para-sitologi
makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas
mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pengiriman
sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan
minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan
parasitologi makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan
kualitas mikrobi-ologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan
pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat
makanan minuman dan rectum ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan
kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi
parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan
sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan
minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikro-biologi
parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan Survai
Vektor dan Binatang Pengganggu,melakukan analisis hasil Survai Vektor
dan Binatang Pengganggu.,melakukan pengukuran kuantitas (debit) air dan
air limbah,melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas (debit) air dan
air limbah,mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan
air,melakukan pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air
,melakukan pengiriman sampel makro dan mikro bentos di badan air
,melakukan pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air
kualitas ,melakukan analisis hasil pemeriksaan makro dan mikro bentos di
badan air,melakukan pemeriksaan sample toksikan dan
biomo-nitoring,melakukan pengambilan sampel toksikan dan
biomo-nitoring,melakukan pengiriman sampel toksikan dan biomo-nitoring
,melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan
analisis hasil pemeriksaan toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan
analisis dampak kesehatan lingkungan,mengelola program hygiene industri,
kesehatan dan ke-selamatan kerja,erancang, mengoperasikan, dan
memelihara peralatan pengelolaan sampah,mengoperasikan alat pengeboran
air tanah.,mlakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air
bersih,mlakukan pendugaan air tanah,mngkalibrasi dan memelihara
peralatan pengujian,mngoperasikan alat alat aplikasi pengendalian
vektor,mngelola alat-alat pengambil sampel udara,mlakukan kegiatan
penyuluhan dan pelatihan (komuni-kasi),mngawasi sanitasi pengelolaan
linen,melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya,melakukan
Pengendalian Vektor dan Binatang Peng-ganggu,melakukan pengelolaan
pembuangan tinja,mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan ber-bahaya
dan beracun (B3),melakukan surveilance penyakit berbasis
lingkungan,berwirausaha di bidang kesehatan pelayanan kesehatan
lingkungan,melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
lingkungan,menilai kondisi kesehatan perumahan (kepadatan hu-nian,
lantai, dinding, atap, ventilasi, jendela dan pena-taan
ruangan/bangunan),menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan
makanan,menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman,mengawasi
sanitasi tempat pembuatan, penjualan, pe-nyimpanan, pengangkutan &
penggunaan pestisida,mengawasi Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri,
Pa-risata, Permukiman dan Sarana Transportasi,melaksanakan penelitian
yang berkaitan dengan kese-hatan lingkungan,merancang teknologi tepat
guna dan ramah lingkungan ,melakukan intervensi administratif sesuai
hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minu-man,
vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi teknis sesuai hasil
analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor
dan binatang pengganggu,melakukan intervensi sosial sesuai hasil
analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor
dan binatang pengganggu,mengelola klinik sanitasi.
Pengertian-pengertian sanitarian
1. Sanitarian adalah tenaga
profesional yang bekerja dalam bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan dengan
latar belakang pendidikan yang beragam dan yang telah mengikuti pendidikan atau
pelatihan khusus di bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan.
2. Sanitarian adalah tenaga sanitasi.
Sinonim Sanitarian : Kontrolir Kesehatan, Penilik Kesehatan, Penilik Hygiene,
Pembantu Penilik Hygiene, Tenaga HS (Hygiene Sanitasi), Mantri Hygiene, Mantri
Kakus, Ahli Kesehatan Lingkungan (termasuk : Ahli Pratama, Ahli Madya, Ahli dan
Spesialist).
3. Sanitarian adalah salah satu jenis
tenaga kesehatan masyarakat (PP No.32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan)
4. Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat
memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat (SK
MEMPAN No.:19/KEP/M.PAN/11/2000 tanggal 30 November 2000).
5. Sanitarian adalah orang yang mahir
dalam sanitasi dan kesehatan masyarakat. Sanitarian berasal dari kata sanus
yang berarti baik, atau sanitas yang berarti kesehatan (John H.Dirckx, MD.
Kamus Ringkas Kedokteran, STEDMAN, EGC 2001).
Dan masih banyak lagi pengertian sanitarian dari
berbagai sumber. Sanitarian adalah tenaga sanitasi. Tenaga Sanitasi adalah
meliputi tenaga kesehatan yang dididik secara khusus pada
a.
Sekolah
Penjenang Kesehatan (SPK) A/B,
b.
Sekolah
Menengah Kesehatan Atas (SMKA),
c.
Sekolah Pembantu
Penilik Hygiene (SPPH),
d.
Kursus
Pendidikan Kontrolir Kesehatan,
e.
Akademi
Kontrolir Kesehatan (AKK),
f.
Akademi Penilik
Kesehatan (APK),
g.
Akademi Penilik
Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS),
h.
Pendidikan Ahli
Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan (PAM SKL),
i.
Akademi
Kesehatan Lingkungan (AKL),
j.
.Jurusan/Program/Diploma
Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan,
k.
Master/Magister
Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.
B.
Standar Profesi Sanitarian
Profesionalisme
tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta
senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam
era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat
dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada
kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan
adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman
standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli
Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan
yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara,
tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum,
tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
C. Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan
Lingkungan
Organisasi
Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan
menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan
semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban
baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien /masyarakat maupun kewajiban
yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan
pengabdiannya, dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban
Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian
terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar